
GOWA, BKM -- Tingkat kesadaran pajak masyarakat kini mulai tinggi. Itu
dibuktikan dengan rutinitas wajib pajak membayar kewajibannya, utamanya dari sektor PBB (pajak bumi bangunan). Bukan hanya di Kab. Gowa, Takalar, Jeneponto serta Bantaeng.
Empat wilayah yang masuk pelayanan KPP Pratama Bantaeng ini menurut
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, M Junaidi, Kamis
(7/5) mengatakan,
kesadaran masyarakat akan pajak kini cukup meningkat. Untuk Bantaeng saja dari sektor SPPT (surat pemberitahuan pajak tertunggak) sudah capai 50 persen. Capaian ini lebih kecil dari potensi yang ada di Kab. Gowa.
''Hanya saja, dibanding tiga kabupaten lainnya, PBB Gowa lebih bagus, karena cepat lunas. Pajak itukan potensi sementara di Gowa terkait potensinya cukup besar. Kalau di Bantaeng potensi pajak sepi, perdagangan sepi, industri juga tidak ada. Takalar juga begitu, apalagi Jeneponto, hampir tidak ada potensi pajak,'' kata Junaidi.
Per 30 April 2009, kata Junaidi, jumlah wajib pajak di Gowa untuk PPH orang pribadi (OP) 13.523, PPH badan 1.622, bendarahanya atau PPH Pasal 21 capai 3.299 (total SPT 18.844). Takalar PPH OP 5.675, PPH badan 723 dan PPH Pasal 21 1.647 (total SPT 8.045). Jeneponto PPH OP 5.302, PPH badan 648 dan PPH Pasal 21 capai 1.450 (total SPT 7.400) sedang Bantaeng PPH OP 4.333, PPH badan 388 dan PPH Pasal 21 hanya
1.115 (total SPT 5.836). Total SPT yang dikelola KPP Pratama Bantaeng
itu, jelas Junaidi, mencapai 39.725 dengan rincian PPH OP 28.833, PPH
badan 3.381 dan PPH Pasal 21 capai 7.511.